Konsep legalisasi yang ditulis ini bersumber dari tulisan - tulisan Kenneth W. Abbott, Robert O.Keohane, Andrew Moravscik, Anne Maria Slaughter, Duncan Snidal dalam buku Legalization and World Politics[1] dengan berfokus pada bab – bab didalamnya antara lain : Introduction: Legalization and World Politics, Concept of Legalization dan Hard and Soft Law in International Governance. Buku ini secara keseluruhan mengemukakan politik hukum internasional dan legalisasi dari perspektif liberal.
Legalisasi adalah bentuk
khusus dari institusionalisasi atau pelembagaan kerjasama[2]. Legalisasi
menggambarkan bagaimana keputusan bersama dari negara-negara yang terlibat
didalamnya dapat membentuk perjanjian kerjasama internasional. Dan dalam
kerjasama ini terdapat derajat hukum internasional yang dipatuhi atau tidak
dipatuhi oleh negara-negara tersebut. Dengan konsep ini, dapat dilihat tingkat legalisasi
sebuah kerjasama internasional dari bentuknya yang paling kuat (rigid) hingga paling lemah (weak). Dengan melihat tingkat
legalisasi, dapat dijelaskan mengapa aktor-aktor dalam hubungan internasional
memilih untuk membuat institusi yang terlegalisasi dalam hukum internasional
beserta tingkat legalisasinya[3].
Konsep legalisasi selanjutnya
melihat konsekuensi terhadap aktor-aktor yang terlibat dari bentuk atau
tingkatan derajat legalisasi yang dipilih. Tingkatan legalisasi disini terbagi
dua yaitu soft law atau hard law[4].
Sebagai parameter dalam mengukur
tingkat legalisasi dari sebuah perjanjian atau kerjasama internasional,
terdapat 3 dimensi yang harus dilihat antara lain Obligasi, Delegasi dan
Presisi[5].
Semakin tinggi tingkat dimensi obligasi, presisi dan delegasi maka
semakin tinggi pula legalisasi suatu hukum internasional. Begitupun sebaliknya,
semakin rendah tingkat ketiganya, maka semakin rendah pula tingkat
legalisasinya. Ketiga dimensi ini tidak bisa dilihat
sebagai faktor tunggal yang menentukan bentuk legalisasi. Masing- masing aspek
tersebut bisa memiliki tingkatan atau derajat yang rendah atau tinggi secara tunggal, namun untuk melihat tingkat legalisasi sebuah
hukum internasional dipahami sebagai suatu proses yang meliputi rangkaian
kesatuan yang multidimensional. Disebut hard law yang ideal jika ketiga disebut
tersebut tinggi. Adapun tabel mengenai dimensi legalisasi digambarkan sebagai
berikut[6]:
Tabel 1. Dimensi
Legalisasi
Obligation
|
Binding rule
|
||
Precision
|
![]() |
Precise,
highly elaborated rule
|
|
Delegation
|
![]() |
Int’l court, organization;
domestic application
|
Sumber:
Kenneth W. Abbott, Robert O. Keohane, Andrew Moravcsik, Anne-Marie Slaughter,
Duncan Snidal, The Concept Of
Legalization, dalam Judith Goldstein, Miles Kahler, Robert O. Keohane,
Anne-Marie Slaughter, Legalization and
World Politics International Organization.
2001. Hal. 20.