Selasa, 18 Juni 2013

Konsep Legalisasi Pada Kerjasama Internasional : Soft Law dan Hard Law


Konsep legalisasi yang ditulis ini bersumber dari tulisan - tulisan Kenneth W. Abbott, Robert O.Keohane, Andrew Moravscik, Anne Maria Slaughter, Duncan Snidal dalam buku Legalization and World Politics[1] dengan berfokus pada bab – bab didalamnya antara lain : Introduction: Legalization and World Politics, Concept of Legalization dan Hard and Soft Law in International Governance. Buku ini secara keseluruhan mengemukakan politik hukum internasional dan legalisasi dari perspektif liberal.
Legalisasi adalah bentuk khusus dari institusionalisasi atau pelembagaan kerjasama[2]. Legalisasi menggambarkan bagaimana keputusan bersama dari negara-negara yang terlibat didalamnya dapat membentuk perjanjian kerjasama internasional. Dan dalam kerjasama ini terdapat derajat hukum internasional yang dipatuhi atau tidak dipatuhi oleh negara-negara tersebut. Dengan konsep ini, dapat dilihat tingkat legalisasi sebuah kerjasama internasional dari bentuknya yang paling kuat (rigid) hingga paling lemah (weak). Dengan melihat tingkat legalisasi, dapat dijelaskan mengapa aktor-aktor dalam hubungan internasional memilih untuk membuat institusi yang terlegalisasi dalam hukum internasional beserta tingkat legalisasinya[3].
Konsep legalisasi selanjutnya melihat konsekuensi terhadap aktor-aktor yang terlibat dari bentuk atau tingkatan derajat legalisasi yang dipilih. Tingkatan legalisasi disini terbagi dua yaitu soft law atau hard law[4]. Sebagai parameter dalam mengukur tingkat legalisasi dari sebuah perjanjian atau kerjasama internasional, terdapat 3 dimensi yang harus dilihat antara lain Obligasi, Delegasi dan Presisi[5].
Semakin tinggi tingkat dimensi obligasi, presisi dan delegasi maka semakin tinggi pula legalisasi suatu hukum internasional. Begitupun sebaliknya, semakin rendah tingkat ketiganya, maka semakin rendah pula tingkat legalisasinya. Ketiga dimensi ini tidak bisa dilihat sebagai faktor tunggal yang menentukan bentuk legalisasi. Masing- masing aspek tersebut bisa memiliki tingkatan atau derajat yang rendah atau tinggi secara tunggal, namun untuk melihat tingkat legalisasi sebuah hukum internasional dipahami sebagai suatu proses yang meliputi rangkaian kesatuan yang multidimensional. Disebut hard law yang ideal jika ketiga disebut tersebut tinggi. Adapun tabel mengenai dimensi legalisasi digambarkan sebagai berikut[6]:
Tabel 1. Dimensi Legalisasi
Obligation
Expressly nonlegal form

Binding rule
Precision

Vague principle

Precise, highly elaborated rule
Delegation
Diplomacy

Int’l court, organization; domestic application
Sumber: Kenneth W. Abbott, Robert O. Keohane, Andrew Moravcsik, Anne-Marie Slaughter, Duncan Snidal, The Concept Of Legalization, dalam Judith Goldstein, Miles Kahler, Robert O. Keohane, Anne-Marie Slaughter, Legalization and World Politics International Organization.  2001. Hal. 20.